NIM : 2008 120 63
Kliring adl : Pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu
Saat ini transaksi yang di proses memalui sistim kliring meliputi tranfer debet dan tranfer kredit yang di sertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet ( cek, bilyet giro dll ) maupun warkat kredit ( nota kredit )
Jadi pada dasarnya proses kliring, untuk memudahkann pegawai bank dalam menjalankan pekerjaannya dalam hal proses mencairkan dana nasabah yang tidak perlu antri berjam jam hanya ining men mencairkan dana nasabah dan nasabah tidak lagi harus menunggu lama akan dananya cair
dari gambar di atas kita biasa lihat ada dua proses kliring
a) proses pertukaran warkat ( cek dan BG ( Bilyer Giro ) di bank indonesia
yang mana dalam pelaksaannya itu di bagi menjadi 2 waktu yang pertama dari jam 10:00 sampai jam 11:15 dan yang kedua dari jam 13:00 sampai 14:15
b) proses ternfer antar bank yang mana dalam prosesnya harus lewat bank indonesia
ALASAN PENOLAKAN
Saldo Tidak Cukup
Rekening telah ditutup
Syarat formal Cek / BG tidak dipenuhi yaitu :
1 Tidak terdapat Tempat dan Tanggal Penarikan
2 Tidak terdapat Tanda Tangan Penarik & atau Stempel Perusahaan
3 Tidak terdapat Nama & No. Rekening Giro Pemegang
4 Tidak terdapat Nama Bank Penerima
5 Tidak ada Jumlah Dana yg Dipindahbukukan dlm angka/tulisan
6 Tidak terdapat Tanda
Bilyet Giro ditawarkan sebelum tanggal efektif
Cek / BG sudah kadaluwarsa
Perubahan teks yang tertulis pada Cek/BG tidak ditandatangani penarik
Tanda tangan penarik tidak sesuai dengan specimen
Cek / BG diblokir pembayarannya oleh penarik karena hilang
Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang
Penerimaan DKE Debet tidak disertai dengan penerimaan fisik warkat
PROSES PENUTUPAN REKENING DAN PENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM BI
• Surat Peringatan I (SP-I) untuk penolakan Cek / BG kosong pertama.
• Surat Peringatan II (SP-II) untuk penolakan Cek/BG kosong kedua.
• Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR) pemberitahuan telah dilakukan penutupan rekening penarik, perintah untuk mengembalikan sisa buku Cek / BG yang belum terpakai, pencantuman nama penarik dalam daftar hitam dan dihentikannya hubungan Rekening Koran penarik dengan bank.
PENCANTUMAN NAMA NASABAH DALAM DAFTAR HITAM BI
• Menarik Cek/BG kosong 3 lembar atau lebih dalam jangka waktu 6 bulan
• Menarik Cek/BG kosong 1 lembar dengan nilai nominal Rp. 1 Milyar
MASA BERLAKU DAN WILAYAH DAFTAR HITAM
• Diterbitkan oleh BI yang mewilayahi dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
• DH berlaku di wilayah kliring lokal setempat.
• Bank di suatu wilayah kliring tertentu dapat memanfaatkan informasi mengenai DH di wilayah
kliring ainnya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BI yang mewilayahi
helooooo....klo buka tabungan di bank syariah saldo pertamanya berapa yaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
BalasHapusap tujuan dari kliring itu ?
BalasHapushem...
BalasHapusap kliring itu..?